Pernyataan itu dinilai menimbulkan kontroversi kembali.
"Tiba-tiba Golkar keluarkan isu itu sehingga jadi kontroversial lagi. Kalau Golkar diam, Anda juga nggak akan mengajukan pertanyaan ini karena sudah ada SKP2 (Surat Keterangan Penghentian Penuntutan)," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Assegaf menjelaskan proses hukum pidana Soeharto telah selesai begitu dikeluarkan SKP2 atau SKP3 (Surat Keterangan Penghentian Penghentian Penuntutan Perkara). Bahkan, dalam administrasi pengadilan, nomor perkara pidana Soeharto telah dicoret.
"Menjadi rancu dan kacau ketika Golkar mengeluarkan statemen yang sebetulnya tidak perlu karena sudah ada produk hukum SKP2. Jadi untuk apa Golkar bikin ramai itu," tandasnya.
Assegaf juga tidak setuju dengan penggunaan kata pengampunan bagi Soeharto. Alasannya hal itu berarti Soeharto telah ditetapkan bersalah.
"Pengampunan itu mengandung pengertian orang yang diampuni. Itu salah. Tetapi ini kan karena proses hukum sudah dihentikan dengan satu produk SKP2," imbuhnya. (ziz/nrl)











































