"Kalau tidak mau, kita akan membuat permohonan. Jadi kita ambil tindakan hukum," kata pengacara Soeharto, Juan Felix Tampubolon, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Selasa (8/1/2008).
Juan Felix menjelaskan pada November 2007, pihaknya telah mengajukan permohonan aanmaning atau permohonan untuk mengingatkan para pihak untuk melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Juan Felix, jika pihak Time Asia tidak menaati aanmaning, maka pihaknya akan melakukan langkah hukum.
Juan Felix menjelaskan, putusan MA telah berkekuatan hukum tetap. Itu sebabnya jika Time hendak mengajukan peninjauan kembali (PK), tidak menghambat eksekusi.
"Kalau putusan MA, nggak bisa ngeles. Saya akan kejar apapun yang dia punya," katanya.
Sejauh ini, lanjut Juan Felix, kubu Time Asia masih belum bereaksi apa-apa terkait dengan putusan itu.
Pada 30 Agustus 2007 MA memenangkan gugatan Soeharto terhadap Time Asia edisi Soeharto Inc. Tergugat diharuskan membayar Rp 1 triliun dan meminta maaf di sejumlah media.
MA menilai gambar dan tulisan di majalah Time Asia edisi 24 Mei 1999 mencemarkan nama baik Soeharto.
(mly/nrl)










































