PT Metropolitan Kentjana dinilai telah mengadakan rapat dengan Pemprov DKI Jakarta secara diam-diam tanpa sepengetahuan warga.
"Dia kan mengetahui mau dibangun busway tapi tidak memberitahu warga. Mestinya sosialiasi dulu memanggil warga. Ternyata ini sudah mengadakan rapat dengan pemprov. Tetapi warga tidak tahu," kata kuasa hukum warga Pondok Indah, Wilmar Sitorus, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Selasa (8/1/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka tidak menolak juga tidak menerima. Jadi pasif karena mereka harus selalu berhubungan dengan pemprov kan?" tandasnya.
Warga Pondok Indah yang berjumlah 15.000 KK menggugat 8 pihak dan 1 pihak turut digugat. Mereka menggugat Gubernur DKI Jakarta, Dinas PU, Dinas Perhubungan, Dinas Tata Kota, Dinas Pertamanan, Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD), PT Jasa Patria Perkasa sebagai kontraktor TransJakarta, PT Wanita Mandiri dan turut digugat PT Metropolitan Kentjana.
8 Tergugat dan 1 turut tergugat tersebut dinilai telah melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam UU nomor 23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup, dan PP 27 tahun 1999 tentang analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).
Mereka meminta pembangunan busway sepanjang Jl Metro Pondok Indah dihentikan dan meminta ganti rugi materil Rp 608 juta dan immateril Rp 708 juta total Rp 1 miliar.
"Jumlah ini akan terus bertambah apabila para tergugat melakukan penebangan pohon sepanjang jalur Metro Pondok Indah," imbuhnya.
Sidang yang dipimpin hakim ketua Prasetyo akan dilanjutkan Selasa 22 Januari dengan agenda jawaban tergugat. (ziz/nrl)











































