"Kita sedang mencari, apakah terjadi pelanggaran? Pelanggaran ini apakah pidana atau perdata kita masih cari," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kemas Yahya Rahman, di gedung Bundar Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (8/1/2007).
Dijelaskan Kemas, Anthony Salim menerima BLBI sebesar Rp 52 triliun. Konglomerat itu lantas menyerahkan asetnya kepada BPPN untuk melunasi utang tersebut.
Salim pun dinyatakan lunas dengan menandatangani Master Settlement Aquisition Agreement (MSAA). Namun, setelah aset berupa Bank BCA itu dijual BPPN, nilainya jatuh menjadi Rp 19 triliun.
"Negara dalam hal ini dirugikan sekitar Rp 33 triliun. Nah, kalau terjadi pelanggaran, siapa pelakunya?" imbuh Kemas.
Masalahnya, kata Kemas, audit terakhir BPK terhadap BPPN tidak menemukan adanya penyimpangan dalam penyerahan aset Anthony Salim tersebut. Hal itu menjadi kesulitan Kejagung untuk mengusut kasus BLBI.
"BPK katakan tidak terjadi penyimpangan apa-apa. Itu kesulitan kita, tapi kita harus coba," kata dia. (irw/asy)











































