KaBIN Persilakan Budi Santoso, Muchdi, dan As'ad Diproses Hukum

KaBIN Persilakan Budi Santoso, Muchdi, dan As'ad Diproses Hukum

- detikNews
Selasa, 08 Jan 2008 12:44 WIB
Jakarta - Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Syamsir Siregar mengaku sudah memberi rekomendasi kepada kepolisian untuk melakukan proses hukum terhadap anggotanya.

Syamsir mempersilakan mantan Direktur Pencegahan dan Penanggulan internal BIN Budi Santoso, mantan Deputi V BIN Muchdi PR dan mantan Waka BIN As'ad untuk diperiksa.

"Saya sudah berikan rekomendasi ke polisi, lihat kalau ada bukti hukumnya silakan proses," kata Syamsir Siregar ketika ditanya terkait saksi kunci pembunuhan Munir, Budi Santoso, usai upacara Sertijab Panglima TNI di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (8/1/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sayangnya, Syamsir enggan berkomentar banyak apakah orang-orang yang disebutkan tersebut terlibat dalam perencanaan pembunuhan terhadap Munir.

"Biar saja polisi yang menyelidiki, dan mengungkapkan," jawabnya singkat.

Disinggung benar tidaknya adanya permintaan surat Pollycarpus kepada Budi Santoso agar ikut dalam penerbangan Munir, Syamsir menolak menjawab.

"Lihat sajalah di proses hukum, kalau terbukti, silakan tangkap, kita dimata hukum sama kok," elaknya lagi sambil ngeloyor menuju mobilnya.
(zal/ana)


Berita Terkait