Suaib merupakan seorang penerima beasiswa Supersemar yang menjadi saksi dalam sidang gugatan pemerintah terhadap mantan Presiden Soeharto dan Yayasan Beasiswa Supersemar.
Suaib juga masih menjabat sebagai pengurus pusat Keluarga Mahasiswa Alumni Penerima Beasiswa Supersemar (KMAPBS).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya mohon izin untuk membaca Al-Fatihah untuk Pak Harto yang sedang sakit," ujar Suaib dengan suara bergetar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Selasa (8/1/2008).
Hakim ketua Wahjono menolak dengan alasan untuk pembacaan dilakukan selain di ruang sidang.
"Saya kira ini kan ruang sidang, untuk hal seperti itu sebaiknya dilakukan di tempat lain," jawab Wahjono.
Kuasa hukum Soeharto, M Assegaf, mempertanyakan permintaan Suaib yang ditolak hakim.
"Kenapa tadi Anda meminta izin untuk membaca Al-Fatihah di awal persidangan?" tanya Assegaf dalam sidang.
Dengan berlinang air mata Suaib berkata, "Tujuan Pak Harto adalah mulia. Saya ingat kiriman uang sekolah kami. Kadang ada, kadang tidak. Beasiswa itu yang menjadi salah satu hal yang membuat kami berhasil. Seluruh anggota alumni berhasil karena antara lain menerima dana Supersemar ini. Tapi sekarang malah mau diacak-acak."
Hakim anggota Ketut Manika juga melontarkan pertanyaan. "Tadi kenapa Saudara sampai berlinang air mata? Apa alasannya? Tapi dihubungkan dengan yayasan ya, jangan dihubungkan dengan patah hati," kata Ketut.
"Ya karena dengan beasiswa Supersemar ini, saya bisa berhasil dan bisa pakai dasi seperti ini. Kalau nggak, saya mungkin masih jadi petani," jawab Suaib.
Saksi lainnya yakni Ketua Organisasi dan Keanggotaan KMAPBS Cyprus A Tatali mengaku mengetahui besar dana yag disalurkan kepada penerima beasiswa. Namun dia mengaku tidak tahu jumlah dana yang tidak disalurkan.
Sidang gugatan perdata ini akan berlanjut pada Selasa 15 Januari 2008 dengan agenda pemeriksaan saksi. Sidang ini dihadiri oleh mantan Jaksa Agung Ismail Saleh.
(nik/nrl)











































