SBY Akan Dipanggil Lagi di Sidang Zaenal Ma'arif

SBY Akan Dipanggil Lagi di Sidang Zaenal Ma'arif

- detikNews
Selasa, 08 Jan 2008 11:53 WIB
Jakarta - Surat panggilan jaksa kepada Presiden SBY akan kembali dilayangkan. Pemanggilan itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa mantan anggota DPR Zaenal Ma'arif.

Kuasa hukum Zaenal, Fahmi, keberatan bila SBY sebagai saksi korban tidak diperiksa pertama kali. Dia menolak bila saksi yang dimintai keterangan pertama kali adalah saksi biasa.

"Berdasar pasal 160 KUHAP, yang harus dimintai keterangan pertama adalah saksi korban. Tolong beri kesempatan jaksa untuk panggil kembali SBY," ujar Fahmi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu disampaikan dia dalam sidangย  di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jl Gadjah Mada, Jakarta, Selasa (8/11/2008).

JPU Noor Rachmad mengatakan, pada 4 Agustus 2007, SBY sudah memberi keterangan di bawah sumpah. Berdasar pasal 162 KUHAP, bila sedang melakukan tugas untuk kepentingan negara, maka keterangannya dapat dibacakan.

Akhirnya, hakim ketua Agoeng Rahardjo meminta JPU memanggil kembali SBY untuk hadir ke muka sidang. Namun karena ada 2 saksi biasa yang hadir, maka sidang tetap dilanjutkan tanpa kehadiran SBY.

"Surat Mensesneg mengatakan bahwa Selasa ini SBY tidak bisa hadir, maka bisa dipanggil kembali," ujar Agoeng.

Hingga pukul 11.28 WIB, sidang perkara dugaan pencemaran nama baik tersebut masih berlangsung.
(nvt/ana)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads