Selasa (8/1/2008), sidang diagendakan mendengarkan keterangan 7 saksi. Dan Polly bukan termasuk di dalamnya.
"Ada 7 saksi. Tapi sampai detik ini semuanya tidak hadir. Padahal kita sudah melakukan panggilan 2 kali," kata jaksa penuntut umum (JPU) Didik Farkhan dalam sidang dengan terdakwa mantan Dirut PT Garuda Indonesia Indra Setiawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polly yang duduk di bagian belakang langsung mengangkat tangan dan maju ke pembatas di ruang sidang. "Siap Pak," jawab Polly dengan lantang.
Hakim selajutnya bertanya kepada JPU. "Ini bagaimana? Apa ini salah satu saksi yang mau dihadirkan sekarang," tanya Heru. Namun Didik menjawab tidak.
Mendengar keterangan JPU, hakim kemudian meminta Polly untuk keluar dari ruang sidang. "Saudara tidak kami panggil hari ini. Kalau ada panggilan resmi, silakan datang. Sekarang silakan tunggu di luar," pintanya.
Polly kemudian menerimanya dan keluar dari ruang sidang."Iya Pak, saya takutnya mungkin dibutuhkan," pungkas Polly. (mly/sss)











































