Pertama, seluruh keterangan SBY tentang tindak pencemaran nama baik yang dilakukan terdakwa Zaenal Ma'arif telah tercantum dalam berita acara pengaduan saat melaporkan kasus itu ke polisi.
"Bukan meremehkan pengadilan. Tapi keterangan beliau yang dibutuhkan pengadilan sudah ada saat sampaikan laporan," ujar Seskab Sudi Silalahi menjawab pertanyaan wartawan di sela rapat di kantor Departemen PU, Jl Pattimura, Jakarta, Selasa (8/1/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seperti kita lihat sendiri Presiden ada agenda kesibukan yang lebih penting," jelas Sudi. (lh/asy)











































