"Dalam KUHAP, saksi pertama yang harus diperiksa adalah saksi korban. Apabila saksi lainnya yang diperiksa duluan, kami akan protes," kata kuasa hukum Zaenal, Akhmad Kholid, sebelum sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gajah Madja, Jakarta Pusat, Selasa (8/1/2008).
Menurut Kholid, apabila SBY masih berada di Indonesia namun tidak dapat hadir di muka sidang, maka BAP-nya tidak bisa dibacakan. "BAP dibacakan kalau yang bersangkutan melakukan tugas negara di luar negeri. SBY kan bisa mengatur jadwal," cetusnya.
Zaenal tiba di PN Jakpus pukul 09.45 WIB dengan mengenakan kemeja batik coklat. Dia dijerat dengan dakwaan pertama pasal 311 ayat 1 KUHP, dakwaan kedua pasal 310 ayat 1 KUHP, dan dakwaan ketiga pasal 335 ayat 1 ke 1 KUHP tentang pencemaran nama baik. Sementara Andi Mallarangeng baru tiba pukul 10.10 WIB. (mly/sss)











































