"Pak Harto tidak nyaman karena menyandang tergugat, dugaan bersalah harus dibuktikan. Kalau tiba-tiba dimaafkan salahnya apa, kan aneh belum dibuktikan kok dimaafkan," kata Ketua FPPP Lukman Hakim Saefuddin kepada detikcom, Selasa (8/1/2008).
Menurut Lukman, FPPP tetap berpendapat proses hukum terhadap Soeharto tetap dijalankan semata-mata demi adanya kepastian hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pendapat senada disampaikan Ketua FPAN Zulkifli Hasan. Menurutnya, Soeharto harus diproses hukum sesuai TAP MPR.
"Kalau tidak akan panjang kan kasihan Pak Harto jika digantung kasusnya. Jadi harus ada kepastian hukum. Jika bersalah, dia kan sudah uzur dan secara kemanusiaan dimaafkan," kata Zulkifli.
Kejagung telah mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Perkara (SKP3) kasus pidana Soeharto pada 11 Mei 2006. Kejagung kemudian memilih mengalihkan upaya hukum pengembalian uang negara melalui jalur pengajuan gugatan perdata. (aan/nrl)











































