Awalnya, hari libur dan cuti bersama itu disambut suka cita. Cihui, bisa libur bareng! Padahal cuti bersama itu bukan merupakan bonus, melainkan memotong jatah cuti tahunan karyawan yang sekitar 12 hari itu.
Lambat laun, kebijakan itu oleh sejumlah perusahaan swasta dinilai tidak bijak. Bagaimana dengan karyawan kontrak yang belum/tidak berhak menikmati cuti? Bagaimana dengan karyawan yang cuti tahunannya telah ludes, apakah mesti ngutang cuti?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ana, karyawati sebuah biro kehumasan asing di kawasan Menteng, menyatakan, pada 11 Januari nanti perusahaannya tetap masuk seperti biasa.
Pada tanggal 11 Januari, pemerintah menetapkannya sebagai cuti bersama sebagai kelanjutan tanggal merah Perayaan Tahun Baru Islam yang jatuh 10 Januari.
"Kami tidak mengikuti kebijakan pemerintah, sudah beberapa kali ini," ujar gadis itu pada detikcom, Selasa (8/1/2008).
Kekasih Ana yang bekerja di sebuah perusahaan event organizer (EO) juga tetap masuk pada 11 Januari. "Setahu saya kantor-kantor swasta milik luar negeri juga tetap masuk, termasuk organisasi-organisasi internasional," ujarnya.
Sebuah perusahaan IT di Gedung Cyber, Jl Gatot Soebroto juga memutuskan untuk tetap beroperasi seperti biasa. "Tanggal 26 Desember lalu kami juga tetap masuk," ujar salah seorang karyawati yang enggan disebut namanya.
Hal yang sama juga terjadi di sebuah perusahaan TI di kawasan Warung Jati, Jakarta Selatan. "Tapi kalau mau cuti ya boleh, asal diizinkan atasan," ujar Yudi, salah satu karyawan perusahaan tersebut.
Pada 11 Januari nanti, perbankan juga akan tetap beroperasi meski terbatas.
Bagaimana dengan kantor Anda? Silakan ceritakan di Beri Komentar di bawah ini.
(nrl/mly)










































