Demi Keadilan, Kasus Perdata Soeharto Harus Dilanjutkan

Demi Keadilan, Kasus Perdata Soeharto Harus Dilanjutkan

- detikNews
Selasa, 08 Jan 2008 08:18 WIB
Jakarta - Meski rumit dan akan berbelit-belit, kasus perdata penyalahgunaan dana beasiswa Yayasan Supersemar oleh mantan Presiden Soeharto tidak boleh berhenti.

"Dalam hukum perdata, perkara memang dimungkinkan berhenti dan selesai jika pihak penggugat mencabut gugatannya," kata anggota Komisi III DPR Mahfud MD dalam perbincangan dengan detikcom, Selasa (8/1/2008).

Guru besar hukum tata negara UII itu menjelaskan, sifat perkara perdata adalah konsensual. "Kalau pemerintah mencabut kuasa hukumnya kepada jaksa pengacara negara maka kasus selesai," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun dia tidak yakin jika pemerintah dalam hal ini Presiden SBY akan mengambil langkah tersebut. "Itu sangat berisiko," ujar Mahfud.

Rumit

Dalam pandangan Mahfud, kasus perdata Yayasan Supersemar yang kini masih dalam persidangan di PN Jaksel itu akan panjang dan rumit. "Inilah sulitnya jika kasus pidana dibelokkan menjadi perdata," tukasnya.

Kerumitan itu, lanjut Mahfud, akan muncul dalam perdebatan kewenangan negara yang dipertanyakan menggugat Soeharto. "Seharusnya yang menggugat itu anggota yayasan. Perdebatan akan panjang di tingkat eksepsi," terang Wakil Ketua DPP PKB itu.

Bagaimanapun, demi keadilan dan mewakili kepentingan publik, kasus ini tidak boleh berhenti. "Kalau Soeharto tidak sakit, saya yakin perkara pidananya cukup kuat dimenangkan di pengadilan," cetus Mahfud.

"Secara hukum, harta Soeharto itu layak diperdatakan. Walau sulit, ini menjadi momentum rechsvinding (penemuan hukum) oleh para hakim. Mereka harus berani karena akan menjadi yurisprudensi kasus yayasan Soeharto lainnya," tutup Mahfud. Β 

Sebelumnya, usai menjenguk Soeharto di RSPP, Deni Kailimang menyatakan kasus perdata kliennya yang masih disidangkan di PN Jaksel bisa selesai jika negara mencabut kuasa hukumnya kepada jaksa pengacara negara. Langkah itu sebagai bentuk pengampunan terhadap Soeharto. (bal/bal)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads