Sidang Soeharto Hadirkan Saksi dari Yayasan Supersemar

Sidang Soeharto Hadirkan Saksi dari Yayasan Supersemar

- detikNews
Selasa, 08 Jan 2008 07:38 WIB
Jakarta - Kasus perdata yang membelit mantan Presiden Soeharto tidak terpengaruh dengan sakitnya mantan penguasa orde baru itu. Persidangan dengan agenda mendengar keterangan saksi dari Yayasan Supersemar digelar di PN Jakarta Selatan.

"Besok (hari ini-red) kita akan menghadirkan saksi dari Yayasan Supersemar," kata kuasa hukum Soeharto, Deni Kailimang, Senin (7/1/2008) malam di RSPP, Jakarta Selatan.

Rencananya, lanjut Deni persidangan akan dimulai pukul 10.00 WIB, Selasa (8/1/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut dia, saksi yang dihadirkan kali ini merupakan saksi fakta yang akan menjelaskan dana di Yayasan Supersemar yang dikelola Soeharto.

Sedangkan pada persidangan 15 Januari mendatang Deni menyebutkan akan menghadirkan saksi ahli. Dia enggan mengungkapkan siapa saja saksi yang dihadirkan. "Nanti saja lah, tunggu di persidangan," kelitnya.

Kasus ini merupakan upaya Kejaksaan Agung yang gagal menjerat Soeharto melalui hukum pidana. Karena alasan sakit yang berkelanjutan dan tidak dapat diajukan ke persidangan, kasus dugaan korupsi 7 yayasan yang dikelola Soeharto tidak terhenti.

Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Perkara (SKP3) kemudian dikeluarkan Kejagung pada 11 Mei 2006. Kejagung kemudian memilih mengalihkan upaya hukum pengembalian uang negara melalui jalur pengajuan gugatan perdata.

Untuk kasus Yayasan Supersemar, Kejaksaan Agung menuntut pengembalian dana Yayasan Beasiswa Supersemar yang diduga telah disalahgunakan dengan dipinjamkan kepada kroni-kroni Cendana.

Jumlahnya sebesar US$ 420 juta dan Rp 185,92 miliar berikut ganti rugi immateriil sebesar Rp 10 triliun.
(bal/bal)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads