"Besok (hari ini-red) kita akan menghadirkan saksi dari Yayasan Supersemar," kata kuasa hukum Soeharto, Deni Kailimang, Senin (7/1/2008) malam di RSPP, Jakarta Selatan.
Rencananya, lanjut Deni persidangan akan dimulai pukul 10.00 WIB, Selasa (8/1/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan pada persidangan 15 Januari mendatang Deni menyebutkan akan menghadirkan saksi ahli. Dia enggan mengungkapkan siapa saja saksi yang dihadirkan. "Nanti saja lah, tunggu di persidangan," kelitnya.
Kasus ini merupakan upaya Kejaksaan Agung yang gagal menjerat Soeharto melalui hukum pidana. Karena alasan sakit yang berkelanjutan dan tidak dapat diajukan ke persidangan, kasus dugaan korupsi 7 yayasan yang dikelola Soeharto tidak terhenti.
Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Perkara (SKP3) kemudian dikeluarkan Kejagung pada 11 Mei 2006. Kejagung kemudian memilih mengalihkan upaya hukum pengembalian uang negara melalui jalur pengajuan gugatan perdata.
Untuk kasus Yayasan Supersemar, Kejaksaan Agung menuntut pengembalian dana Yayasan Beasiswa Supersemar yang diduga telah disalahgunakan dengan dipinjamkan kepada kroni-kroni Cendana.
Jumlahnya sebesar US$ 420 juta dan Rp 185,92 miliar berikut ganti rugi immateriil sebesar Rp 10 triliun.
(bal/bal)











































