"Kami melihat selama ini alokasi dan penggunaan anggaran hukum dan HAM kurang diawasi oleh publik secara luas. Alhasil, efektivitas dan kemanfaatan belum dinikmati oleh rakyat, terutama rakyat yang miskin dan terpinggirkan," kata Ketua YLBHI Patra M Zen kepada detikcom, Senin (7/1/2007).
Menurut Patra, masih rendahnya kemampuan, kecakapan para penegak hukum dan aparat peradilan, sulitnya rakyat miskin mengakses pelayanan dan bantuan hukum, belum tuntasnya sejumlah kasus pelanggaran HAM menjadi bukti kuat alokasi anggaran di bidang hukum dan HAM belum berdampak nyata buat rakyat miskin. Padahal, negara sudah mengalokasikan anggaran tersebut yang hasilnya seharusnya bisa dinikmati oleh masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alokasi APBN tahun ini meningkat sekitar 13,2 persen dibandingkan APBN tahun lalu. Pada 2 Januari 2008, Presiden SBY sudah menyerahkan daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) 2008 kepada setiap lembaga.
Alokasi anggaran di bidang hukum dan HAM di antaranya untuk Mahkamah Agung sebesar Rp 6,45 triliun, Kejaksaan Agung sebesar Rp 2 triliun, Departemen Hukum dan HAM sebesar Rp 4,84 triliun, Polri sebesar Rp 23,34 triliun, Komisi Nasional HAM sebesar Rp 56,71 miliar, Mahkamah Konstitusi sebesar Rp 196,75 miliar.
Untuk Komisi Pemberantasan Korupsi sebesar Rp 264,19 miliar, Komisi Yudisial sebesar Rp 101,9 miliar. Bila dirinci berdasarkan program, kegiatan, dan jenis belanja, terdapat alokasi dana bidang hukum dan HAM dalam APBN 2008 sebesar Rp 12,39 triliun.
Anggaran tersebut untuk pos Keamanan dan Ketertiban, yang terdiri dari, Program pembinaan hukum sebesar Rp 4,69 triliun, Program perencanaan hukum sebesar Rp 1,1 triliun,Program pembentukan hukum sebesar Rp 1,1 triliun, Program peningkatan kesadaran hukum dan HAM sebesar Rp 1,1 triliun, Program peningkatan pelayanan dan bantuan hukum sebesar Rp 1,1 triliun, Program peningkatan kinerja penegak hukum dan lembaga peradilan sebesar Rp 1,1 trilun, Program penegakkan hukum dan HAM sebesar Rp 1,1 triliun, Program
peningkatan kualitas profesi hukum sebesar Rp 1,1 triliun.
Untuk itu, menurut Patra, dengan anggaran sebesar itu, pemerintah harus memiliki komitmen keberpihakan kepada rakyat kecil. Kegagalan pemerintah untuk memenuhi komitmen tersebut akan menjadi bukti, pemerintah tidak bisa mempertanggungjawabkan komitmen keberpihakan pada rakyat kecil.
"Untuk itu, kami meminta agar penggunaan anggaran bidang hukum dan HAM harus betul-betul dilakukan dalam kerangka memenuhi hak rakyat miskin atas keadilan hukum dan HAM. Anggaran tidak boleh dipakai untuk kegiatan dan program yang hanya menguntungkan segelintir kalangan," tegas Patra.
Semua institusi negara, lanjut Patra, harus mengelola dana tersebut dengan transparan, akuntabel dan jauh dari praktik KKN. Insitusi negara juga harus melaporkan pengelolaan anggaran tersebut kepada publik.
(zal/bal)











































