"Kalau pidananya sudah SP3. Sebenarnya untuk kasus perdata tinggal dicabut saja surat kuasanya. itu selesai," cetus salah satu pengacara Soeharto Deni Kailimang, di RSPP, Jl Kiai Maja, Jaksel, Senin (7/1/2008).
Rencananya, lanjut Deni, persidangan antara negara vs Soeharto dalam perkara Yayasan Supersemar akan memasuki pemeriksaan saksi-saksi. "Agendanya besok menghadirkan saksi-saksi dari Yayasan Supersemar. Besok saksi fakta, sedangkan untuk tanggal 15 Januari nanti mendatangkan saksi ahli," paparnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga pukul 22.00 WIB, suasana di RSPP masih ramai oleh belasan wartawan yang setia menunggu kabar terakhir Soeharto. Tidak ada aktivitas berarti dari keluarga Cendana. Penjenguk terakhir adalah Deputi Gubernur BI Miranda Goeltom.
(bal/bal)











































