Kasus Perdata Soeharto Selesai Jika SBY Cabut Kuasa Hukum

Kasus Perdata Soeharto Selesai Jika SBY Cabut Kuasa Hukum

- detikNews
Senin, 07 Jan 2008 22:07 WIB
Jakarta - Kasus perdata yang membelit mantan Presiden Soeharto hingga kini masih dalam proses persidangan di PN Jakarta Selatan. Kasus itu diyakini akan selesai jika pemerintah mencabut surat kuasa kepada jaksa pengacara negara.

"Kalau pidananya sudah SP3. Sebenarnya untuk kasus perdata tinggal dicabut saja surat kuasanya. itu selesai," cetus salah satu pengacara Soeharto Deni Kailimang, di RSPP, Jl Kiai Maja, Jaksel, Senin (7/1/2008).

Rencananya, lanjut Deni, persidangan antara negara vs Soeharto dalam perkara Yayasan Supersemar akan memasuki pemeriksaan saksi-saksi. "Agendanya besok menghadirkan saksi-saksi dari Yayasan Supersemar. Besok saksi fakta, sedangkan untuk tanggal 15 Januari nanti mendatangkan saksi ahli," paparnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengenai Tap MPR No XI Tahun 1998 tentang pengusutan korupsi terhadap Soeharto dan kroni-kroninya, Deni enggan berkomentar. "Saya rasa itu bukan urusan kami. Apakah ini selesai atau tidak, itu pemerintah yang menjalankan TAP MPR," tandasnya.

Hingga pukul 22.00 WIB, suasana di RSPP masih ramai oleh belasan wartawan yang setia menunggu kabar terakhir Soeharto. Tidak ada aktivitas berarti dari keluarga Cendana. Penjenguk terakhir adalah Deputi Gubernur BI Miranda Goeltom.
(bal/bal)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads