Hendarman: SKP3 Soeharto, Kejaksaan Bukan Lembaga Maaf

Hendarman: SKP3 Soeharto, Kejaksaan Bukan Lembaga Maaf

- detikNews
Senin, 07 Jan 2008 17:49 WIB
Jakarta - Kejagung mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Perkara (SKP3) Soeharto. Apakah berarti Soeharto yang kini sedang terbaring di rumah sakit itu dimaafkan?

"Kejaksaan bukan lembaga untuk memaafkan. Kejaksaan itu penegak hukum. Yang bisa memaafkan siapa? Rakyat dan bangsa Indonesia!" ujar Jaksa Agung Hendarman Supandji di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (7/1/2007).

Dijelaskan Hendarman, SKP3 sama artinya dengan menutup penuntutan perkara demi hukum. Dalam kasus Soeharto, SKP3 diterbitkan karena penguasa Orde Baru itu menderita sakit permanen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sesuai pasal 140 ayat 2 KUHAP, lanjutnya, SKP3 sebenarnya hanya bisa terbit jika seorang terdakwa meninggal dunia, kasusnya kadaluwarsa, nebis in idem atau alat bukti tidak terpenuhi.

"Kita SKP3 karena sakit permanen. Oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dianggap tidak sah. Kita banding ke Pengadilan Tinggi dan dimenangkan. Bahwa SKP3 itu sah," ujarnya.

Hendarman menjelaskan, karena kasusnya sudah ditutup, tindak pidana yang dilakukan Soeharto menjadi tidak ada. "Jadi Pak Harto itu clean, tidak bersalah," imbuhnya.

Menurut Hendarman, SKP3 lain soal dengan pengampunan yang merupakan wewenang presiden. Namun pengampunan terhadap Soeharto tidak mempunyai dasar hukum, karena tiadanya tindak pidana yang dilakukannya.

"Kalau dimasukkan baut dengan sekrup, nggak pas itu. Grasi itu kalau sudah putusan. Rehabilitasi itu kalau sudah ada hukuman, namanya diperbaiki. Kemudian amnesti dan abolisi, nggak bisa masuk klausul hukumnya," urai Hendarman.

Kejaksaan, kata Hendarman, kini menggugat Soeharto secara perdata. Seumpama Pak Harto tidak bisa hadir atau wafat, proses perdata tersebut tetap berjalan, karena ada ahli warisnya.

Dalam proses pemerdataan Soeharto dan Yayasan Supersemar itu, Hendarman mengatakan, pihaknya menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Presiden. Jika SKK tersebut dicabut? "Ya berhenti, tiarap saya," tandas pria berkacamata itu.
(irw/sss)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini