"Saya tidak tahu mengenai radiogram itu," kata Hari Sabarno dalam kesaksian di sidang dengan terdakwa mantan Walikota Makassar Baso Amiruddin Maula di Pengadilan Tipikor, Gedung Uppindo, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (7/1/2008).
Mendagri era Presiden Megawati Soekarnoputri itu menyebutkan, tidak semua radiogram yang mengatasnamakan menteri selalu mampir di mejanya. Hari pun menyebutkan, radiogram Mendagri nomor 27/1496/Otda tanggal 13 Desember 2002 itu tidak pernah ditembuskan kepada dirinya atau Irjen Depdagri.
"Di dalam kop pembukaan setiap radiogram departemen yang dibuat dirjen; menteri dan Irjen harus dapat tembusan," kata Hari Sabarno.
Hari Sabarno kemudian saat dikonfrontir dengan barang bukti menunjukkan tanda kop tersebut. Dan menurutnya, radiogram yang dijadikan alas proyek itu tak pernah ditembuskan kepada dirinya selaku menteri.
Keberadaan radiogram itu baru diketahui Hari Sabarno saat diperiksa KPK. "Tahunya pada bulan Juni saat memberikan keterangan di KPK, baru tahu radiogram itu," pungkasnya. (aba/sss)











































