SBY Tak Bisa Ampuni Soeharto

SBY Tak Bisa Ampuni Soeharto

- detikNews
Senin, 07 Jan 2008 15:36 WIB
Jakarta - Presiden SBY tidak bisa memberikan pengampunan terhadap Soeharto. Penguasa Orde Baru itu sama sekali tidak memenuhi kriteria untuk menerima pengampunan dari Kepala Negara atas kasus hukum yang melibatkannya.

"Pengampunan itu hanya grasi, abolisi, amnesti dan rehabilitasi. Empat alasan itu tidak bisa dipergunakan (pada Soeharto)," kata Jaksa Agung Hendarman Supandji, di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Pusat, Senin (7/1/2008).

Pernyataannya di atas ia sampaikan menjawab pertanyaan wartawan yang mencegatnya usai rapat kabinet terbatas. Rapat yang dipimpin Presiden SBY itu diikuti oleh Wapres JK, Menko Polhukam Widodo AS, KaBIN Syamsir Siregar, Kapolri Sutanto dan Panglima TNI Djoko Santoso.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hendarman menjelaskan, proses hukum atas kasus pidana Soeharto telah lama dihentikan dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Perkara (SKP3). Keterangan tim dokter yang menyatakan sakit yang diderita Soeharto bersifat permanen dan sangat sulit untuk disembuhkan merupakan dasar alasan penghentian proses hukum sesuai ketentuan berlaku.

"Artinya kasus ditutup demi hukum. Pasal 140 KUHP menyebut kasus pidana bisa dihentikan bila sudah kadaluwarsa atau terdakwanya meninggal dunia. Pak Harto ini sakitnya permanen, dan dianggap sama dengan itu," jelasnya.

(lh/ana)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads