"Pengampunan itu hanya grasi, abolisi, amnesti dan rehabilitasi. Empat alasan itu tidak bisa dipergunakan (pada Soeharto)," kata Jaksa Agung Hendarman Supandji, di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Pusat, Senin (7/1/2008).
Pernyataannya di atas ia sampaikan menjawab pertanyaan wartawan yang mencegatnya usai rapat kabinet terbatas. Rapat yang dipimpin Presiden SBY itu diikuti oleh Wapres JK, Menko Polhukam Widodo AS, KaBIN Syamsir Siregar, Kapolri Sutanto dan Panglima TNI Djoko Santoso.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Artinya kasus ditutup demi hukum. Pasal 140 KUHP menyebut kasus pidana bisa dihentikan bila sudah kadaluwarsa atau terdakwanya meninggal dunia. Pak Harto ini sakitnya permanen, dan dianggap sama dengan itu," jelasnya.
(lh/ana)











































