Jika Pak Harto Wafat, Utang Ditanggung Renteng Anak Cucu

Jika Pak Harto Wafat, Utang Ditanggung Renteng Anak Cucu

- detikNews
Senin, 07 Jan 2008 15:21 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung RI tidak dapat melakukan deponering atas kasus perdata yayasan milik Soeharto. Sesuai ketentuan, bila nanti mantan Presiden RI itu wafat, gugatannya dapat diteruskan kepada para ahli waris bersangkutan.

"Jadi kan sekarang ada semacam tagihan negara pada Pak Harto. Kalau nanti beliau tidak ada (meninggal dunia), kan tagihannya terus berjalan ke ahli warisnya tanggung renteng," kata Jaksa Agung Hendarman Supandji di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (7/1/2008).

Pernyataannya di atas ia sampaikan menjawab pertanyaan wartawan yang mencegatnya usai rapat kabinet terbatas. Rapat yang dipimpin Presiden SBY itu diikuti oleh Wapres JK, Menko Polhukam Widodo AS, KaBIN Syamsir
Siregar, Kapolri Sutanto dan Panglima TNI Djojo Santoso.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jagung menegaskan, tidak dapat dilakukannya diponering merupakan konsekwensi putusan banding PN Jaksel atas gugatan yang diajukan Persatuan Pengacara Indonesia pada Kejaksaan Agung. Maka dari itu hingga proses hukum atas gugatan perdata negara terhadap yayasan-yayasan milik Soeharto tetap berjalan.

"Negara diwakili jaksa pengacara negara, dan Pak Harto diwakili pengacaranya. Jadi prosesnya kuasa hukum bertemu dengan kuasa hukum," jelas mantan ketua Timtas Tipikor ini. (lh/ana)


Berita Terkait