"Jadi kan sekarang ada semacam tagihan negara pada Pak Harto. Kalau nanti beliau tidak ada (meninggal dunia), kan tagihannya terus berjalan ke ahli warisnya tanggung renteng," kata Jaksa Agung Hendarman Supandji di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (7/1/2008).
Pernyataannya di atas ia sampaikan menjawab pertanyaan wartawan yang mencegatnya usai rapat kabinet terbatas. Rapat yang dipimpin Presiden SBY itu diikuti oleh Wapres JK, Menko Polhukam Widodo AS, KaBIN Syamsir
Siregar, Kapolri Sutanto dan Panglima TNI Djojo Santoso.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Negara diwakili jaksa pengacara negara, dan Pak Harto diwakili pengacaranya. Jadi prosesnya kuasa hukum bertemu dengan kuasa hukum," jelas mantan ketua Timtas Tipikor ini. (lh/ana)











































