Hal itu disampaikan Ketua MPR Hidayat Nur Wahid di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (7/1/2008).
"Lebih baik bila kemudian kasus tersebut diselesaikan secara hukum, supaya beliau juga merasa nyaman. Supaya juga ada ketenangan bagi keluarga dan rakyat Indonesia atas kepastian hukum Soeharto. Jangan sampai rakyat disandera oleh kasus Soeharto yang menggantung," ujar Hidayat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masalah Soeharto itu terkait Tap MPR no 11/1998 yang menegaskan tentang penyelenggara negara yang bebas KKN. Tanpa pandang bulu, termasuk mantan presiden Soeharto dan kroni-kroninya," jelas politisi Partai Keadilan Sejahtera ini.
Bahkan, imbuhnya, Tap MPR tersebut diperkuat Tap MPR nomor 1/2003 yang mengatakan Tap MPR 11/1998 masih tetap berlaku dan berdaya guna.Β Artinya, sebelum ada mekanisme perundang-undangan yang dapat menyelesaikan kasus Soeharto, Tap MPR tersebut masih mengikat.
Hidayat juga mempertanyakan usulan Partai Golkar agar kasus hukum Soeharto dideponering (mengesampingkan perkara). "Kalau sekarang ada deponering, kemudian dimaafkan, mungkin beliau juga akan mempertanyakan, kok dimaafkan, memang kesalahannya apa? Untuk tahu kesalahan itu kan dari proses hukum," kata Hidayat.
Jadi sebaiknya bagaimana sikap SBY, meneruskan atau menghentikan proses hukum Soeharto? "Bagi kepala negara, wajar saja Presiden diingatkan semacam itu. Kalau tidak akan menjadi PR. Kalau misalnya dinyatakan bersalah, tentu ada mekanisme untuk memberikan grasi, amnesti, abolisi atau sebagainya. Itu hak prerogatif presiden," jawab Hidayat. (nwk/nrl)











































