Berharap Citra di Awal Tugas

Rusdihardjo Tersangka Pungli (3)

Berharap Citra di Awal Tugas

- detikNews
Senin, 07 Jan 2008 14:09 WIB
Jakarta - Penetapan tersangka Rusdihardjo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang bukan hal baru. Sebab sudah sejak pertengahan 2007 nama Rusdihardjo sudah disebut-sebut sebagai tersangka. Tapi anehnya pimpinan KPK di era Taufiqurahman Ruki tidak pernah menyebut secara resmi.

Setelah berganti kepemimpinan, KPK yang sekarang dipimpin Antasari Azhar mulai membeber status sang mantan Kapolri yang juga bekas Dubes RI untuk Malaysia, Jenderal Pol (purn) Rusdihardjo. Ia diumumkan sebagai tersangka dalam kasus pungli di KBRI Malaysia. Kasus akan diajukan ke pengadilan Tipikor, dan Rusdihardjo akan masuk bui.

"Sekarang kasus itu sudah P-21 (lengkap). Hari ini penyerahan tahap dua, penyerahan tersangka dan barang bukti," terang Antasari di auditorium KPK pekan lalu. Soal status tersangka, Antasari juga mengatakan, telah ditetapkan sejak Maret 2007.

Lalu kenapa status Rusdihardjo baru diumumkan dan baru akan ditahan? "Lho ini bukti kami transparan, Saudara-Saudara. Kami sekarang sudah mengungkapkan dan akan menahan tersangka," kata Antasari singkat.

Tapi menurut Humas KPK Johan Budi, keputusan ditahan atau tidak tergantung dari penyidik. Bagi Johan, ini bukan hal yang aneh. Beberapa tersangka juga banyak yang baru ditahan lama setelah dinyatakan sebagai tersangka. "Kalau sudah masuk penuntutan, ya ditahan," ungkap Johan.

Johan bisa saja bilang begitu. Tapi beberapa kalangan merasa aneh dengan dipendamnya status tersangka Rusdihardjo sejak Maret 2007. Lantarbelakang Ruki yang bekas polisi juga dikait-kaitkan dengan status Rusdihardjo.

Tapi Taufiequrachman Ruki buru-buru membantahnya. Menurutnya, justru status tersangka Rusdihardjo sudah ditetapkan saat ia masih di KPK, bukan ditetapkan oleh Antasari. Adapun soal kenapa baru diungkapkan, Ruki beralasan, itu hanya sebagai taktik penindakan. "Ini cuma taktik saja," tegas Ruki.

Dengan kata lain, bola matang kasus pungli di KBRI yang telah digelandang sejak lama oleh KPK di era Ruki, sebenarnya tinggal masuk ke gawang saja. Dan hal itulah yang dilakukan Antasari Azhar, yang baru dilantik beberapa minggu lalu.

Sumber di KPK bahkan ada yang menyebut Antasari sengaja mencuatkan masalah ini untuk dapat momentum. Sebab sejak terpilih di DPR, masyarakat banyak yang menyangsikan reputasi dirinya dalam memberantas kasus korupsi di republik ini.

Rupanya mantan jaksa ini benar-benar membuat gebrakan di awal tugasnya. Selain akan menjebloskan Rusdihardjo ke penjara, ia juga menyeret dan menahan Walikota Medan Drs H Abdillah, Ak, MBA dan Wakil Walikota Medan Ramli Lubis dari Medan ke Rutan Salemba. Keduanya diduga terkait dugaan korupsi dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran Medan dan penyelewengan APBD Medan 2002-2006.

Langkah "buru-buru" Antasari di Medan rupanya berbuah masalah. Sebab dengan ditahannya walikota dan wakil walikota Medan, roda pemerintahan di daerah tersebut terancam lumpuh.

"Kalau sampai dua pejabat itu kosong, tentunya pemerintahan terganggu. Kita berharap ada perbaikan dalam waktu dekat. Semua berjalan sesuai prosedur dan yang memproses hukum bisa berpikir jernih," kata Mendagri Mardiyanto.

Sedangkan Menkum HAM Andi Mattalata mengatakan, sepanjang sejarah, baru kali ini ada pasangan pucuk pimpinan daerah yang secara bersamaan terpaksa meringkuk di tahanan. Sebelum ini hanya salah satu saja yang ditahan.

Setidaknya, Andi berharap, penahanan terhadap pemimpin daerah tidak sekaligus, melainkan bergantian. Tapi bila memang sangat penting untuk keduanya ditahan, ia berharap agar proses hukumnya dipercepat biar semuanya pemerintahan di Medan bisa cepat tertangani.

Pihak KPK mengaku terpaksa mengangkut paksa Ramli Lubis ke Jakarta lantaran ia dianggap tidak kooperatif. Sebab ia mangkir ketika dipanggil KPK pada Rabu, 2 Januari 2007, untuk dimintai keterangan bersama Walikota Medan, Abdillah. "Untuk itu pimpinan KPK memutuskan untuk menjemput paksa ke Medan," ujar Johan Budi, Humas KPK.

Namun, kata Indra Sahnun Lubis, pengacara Ramli, justru KPK yang telah berbohong. Pasalnya, Ramli seharusnya dipanggil lagi tanggal 8 Januari 2008. "Penetapan itu KPK yang buat," tegas Indra.

Indra melanjutkan, Ramli memang mendapat surat panggilan dari KPK untuk diperiksa pada 2 Januari 2008. Namun, Ramli memutuskan tidak datang karena berpegang pada perkataan penyidik bahwa jadwal pemanggilannya adalah 8 Januari 2008. Tapi belum tiba waktu pemanggilan, penyidik KPK sudah datang ke Medan dan menjemput Ramli. (ron/iy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads