Ahli Waris Soeharto Tetap Harus Bertanggung Jawab

Ahli Waris Soeharto Tetap Harus Bertanggung Jawab

- detikNews
Senin, 07 Jan 2008 13:35 WIB
Jakarta - Gugatan perdata pemerintah terhadap Soeharto tetap bisa dilanjutkan sekalipun presiden ke-2 itu meninggal dunia. Ahli warisnya tetap harus bertanggung jawab terhadap putusan pengadilan nanti.

"Kecuali dari awal mereka menyatakan keluar dari klan Soeharto dan tidak menggunakan fasilitas Soeharto. Tapi kan kekayaan Soeharto diteruskan oleh anak cucunya," ujar Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Asfinawati.

Hal itu disampaikan dia di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (7/2/2007).

Asfinawati menambahkan, pemerintah harus memperlakukan kasus Soeharto seperti kasus-kasus warga negara Indonesia yang lain. Pemerintah juga harus bersikap independen dan mengurangi pengistimewaan terhadap Soeharto.

"Ini sebetulnya test case bagi pemerintah saat ini bahwa ketika mereka menyatakan Kabinet Reformasi, mereka harus bisa bersikap independen terhadap kasusnya Soeharto," imbuhnya.

Namun, lanjutnya, pemerintah justru terkesan melindungi Soeharto dan keluarganya. Sehingga dia selalu merasa dalam keadaan aman.

Kejaksaan Agung mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Perkara (SKP3) kasus pidana Soeharto pada 11 Mei 2006, karena Soeharto dinyatakan sakit permanen. Pemerintah selanjutnya menggugat Soeharto dan yayasan Supersemar secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Nilai gugatatan asalah US$ 420 juta dan Rp 185 miliar. Pemerintah juga menuntut ganti rugi immaterial senilai Rp. 10 triliun. Sidang sendiri kini memasuki agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat. (irw/ana)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads