"Pembentukan struktur organisasi selesai pada 23 Januari 2008," ujar Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary dalam jumpa pers usai pelantikan Sekjen KPU Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (7/1/2008).
Menurut Abdul Hafiz, hasil struktur organisasi yang dibentuk KPU akan diserahkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) sesuai dengan kepegawaian. Namun hal itu bergantung pada sidang pleno anggota KPU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Struktur organisasi ini sudah diatur sesuai UU nomor 22/2007. Tapi harus diatur kembali untuk menetapkan nama-namanya yang akan diajukan ke Menneg PAN," kata Bambang.
Dituturkan Bambang, struktur organisasi yang akan dibentuk KPU terdiri dari 7 biro, 4 kepala bagian dan masing masing kepala bagian terdiri dari 3 kepala sub bagian.
"Jabatannya sudah ada, tinggal diisi oleh orang-orangnya. Sesuai UU paling lambat 3 bulan setelah terbentuknya KPU," kata Bambang. (nik/nrl)










































