"Pemberian ampunan tentunya bisa dengan grasi. Kalau pun grasi diberikan, dengan catatan pengembalian aset-aset negara, tidak grasi begitu saja," kata Ketua Fraksi PPP Lukman Hakim Saifuddin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (7/1/2008).
Menurut Lukman, sebelum grasi diberikan, proses hukum harus terus dilanjutkan. Karena bagaimana pun, Soeharto dan bangsa ini memerlukan kepastian hukum. Dan kepastian hukum hanya bisa didapat melalui proses pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau tidak bersalah, maka clear secara hukum. Dan status tersangka Pak Harto gugur dengan sendirinya. Tapi kalau pengadilan menyatakan bersalah, maka bangsa ini sebaiknya segera memberi ampunan atas dasar jasa-jasa beliau," ujarnya.
Menurut Lukman, hal ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan bangsa Indonesia terhadap jasa-jasa Soeharto semasa menjadi presiden.
Mengenai deponering, lanjut Lukman, hanya bisa diterapkan jika statusnya sudah jelas."Kalau statusnya belum jelas, tidak ada kepastian hukum, tidak bisa diberikan deponering," imbuh dia.
Sementara Agung Laksono mengatakan usul pemberian deponering yang diajukan partainya tidak semata-mata terkait kondisi kesehatan Soeharto.
"Ini tidak terkait membaik atau tidak. Tapi posisi beliau yang kondisinya permanen, tidak mungkin disidangkan, juga mengingat jasa-jasanya pada bangsa Indonesa," kata Agung.
Kejaksaan Agung telah mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan perkara (SKP3) pada 11 Mei 2006 karena dari pemeriksaan terakhir dokter, sakit Soeharto sulit disembuhkan. Sehingga kasus Soeharto ditutup demi hukum.
Namun SKP3 dapat dicabut oleh JPU jika menemukan alasan baru, seperti tim dokter yang menyatakan Soeharto sehat. (mly/sss)










































