"Kita jangan mengulang kasus Soekarno. Beliau sampai meninggal di tahanan tidak jelas statusnya," kata Gubernur Lemhannas Muladi usai menjenguk Soeharto di RSPP, Jl Kyai Maja, Jakarta Selatan, Senin (7/1/2008).
Kejaksaan dalam kasus pidana korupsi 7 yayasan Soeharto telah mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan perkara (SKP3).Β Kejagung juga menggugat Soeharto secara perdata.
Sementara kuasa hukum Soeharto, Juan Felix Tampubolon mengatakan, kasus pidana yang menimpa kliennya ini sudah selesai permasalahannya.
"Saya lihat dari status hukumnya, kalau lihat dakwaannya kan tidak ada lagi. Saya pikir dari situ selesai permasalahannya. Yang ada hanya masalah perdata saja," ujarnya.
Lalu bagaimana dengan permintaan pengampunan? "Soal pengampunan itu lain. Bagaimana mau diampuni, terbukti bersalah saja tidak," jawab Juan Felix. (mly/nrl)











































