Terjerat Uang Siluman

Rusdihardjo Tersangka Pungli (2)

Terjerat Uang Siluman

- detikNews
Senin, 07 Jan 2008 11:56 WIB
Jakarta - Rusdihardjo kini terbaring di Ruang VIP Lantai IV No 442, Rumah Sakit Medistra, Jakarta. Mantan Kapolri era pemerintahan Presiden Abdurahman Wahid itu, terlihat lemah. Hanya keluarga dan kerabat yang diperbolehkan menjenguk.
 
"Kondisi beliau sangat lemah dan suka tidak sadarkan diri karena reaksi obat bius," kata Warsito, salah seorang pengacara Rusdihardjo, ketika detikcom akan menyambanginya.
 
Ambruknya kesehatan Rusdihardjo kabarnya akibat berita dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga yang sekarang dipimpin Antasari Azhar ini, soalnya akan menjebloskannya ke bui lantaran kasus pungli saat Rusdihardjo menjabat sebagai Dubes Malaysia, 2004-2007.
 
"Tim kita sudah cek ke RS Medistra dan memang beliau dalam keadaan sakit. Saluran kemih, darah tinggi dan Jantung. Ada komplikasi," kata Chandra M Hamzah, Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan. Chandra menambahkan, Rusdihardjo masuk ke Medistra sejak Selasa, 1 Januari.
 
Otomatis, perintah penahanan untuk Rusdi harus menunggu perkembangan kesehatan pria berkumis tersebut dari Firdaus Saleh, dokter spesialis, yang menangani perawatannya.
 
Rusdihardjo  sudah  dilirik KPK sejak 2005. Bahkan ia sempat diperiksa KPK 1 Juni 2006. Tapi kemudian kabarnya lenyap. Pertengahan 2007 namanya kembali beredar dari pengakuan para tersangka kasus pungli di KBRI Malaysia.Ia disebut-sebut ikut menerima uang hasil pungli di KBRI Malaysia.
 
Pungli yang berlangsung di KBRI Malaysia  telah  berlangsung sejak 2000 hingga 2003. Dalam kurun waktu itu, para petugas culas KBRI Kuala Lumpur berhasil meraup untung mencapai 16,6 juta ringgit atau setara dengan Rp 41,5 miliar.
 
Cara menilep uang haram ini dengan memanfaatkan  SK Dubes RI No.021/SK-DB/0799 Tanggal 20 Juli 1999, semasa Dubes Muhamad Jacob Dasto. SK itu mengatur mengenai tarif pengurusan imigrasi. Selanjutnya, SK tersebut terbelah menjadi dua versi. Ada versi resmi yang harganya murah dan tarif tidak resmi yang mahal.
 
Kemudian para penjaga loket di KBRI memberlakukan tarif yang tidak resmi tersebut. Selisih antara tarif resmi dan tarif bodong berkisar 15 ringgit hingga 35 ringgit. Selisihnya memang tidak seberapa. Tapi karena WNI yang ada di negeri jiran itu jumlahnya jutaan orang, alhasil uang yang diraup tentu saja membumbung hingga jutaan ringgit.
 
Nah uang selisih inilah yang  mengalir ke sejumlah pejabat KBRI dan Imigrasi di Malaysia. Di antaranya mantan Konsul Jenderal Penang Erick Hikmat Setiawan, mantan Kepala Subbidang Imigrasi Penang M Khusnul Yakin Prayogo, mantan Konsul Jenderal Johor Baru Maryadi Sukohadiwiryo, mantan Duta Besar Hadi A Warayabi Alhadar, Kepala Bidang Imigrasi Suparba W Amiarsa dan Kabid Imigrasi Arihken Tarigan.
 
Hasil kerja keras KPK dan Departemen Luar Negeri kemudian membongkar praktik bobrok di KBRI Malaysia tersebut. Semua nama itu kemudian digiring ke Jakarta untuk ditahan dan duduk  di kursi pesakitan. Sebagian di antaranya ada yang sudah divonis.
 
Belakangan nama Rusdihardjo kembali santer terdengar. Arihken, salah seorang terdakwa menyebut  Rusdihardjo yang mulai menjabat Dubes sejak 2004, ikut menikmati uang dari sumber tak lazim tersebut. Per bulan Arihken menyetor uang 30.000-40.000 ringgit ke meja Rusdihardjo. Kalau ditotal-total, menurut catatan Arihken,  jumlahnya mencapai 317.700 ringgit atau sekitar Rp 900 juta.
 
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Oktober tahun lalu,  mantan kepala Bidang Imigrasi KBRI di Kuala Lumpur ini juga menyebut kalau Rusdihardjo  mengetahui adanya SK versi ganda soal bea imigrasi. Namun Rusdihardjo tidak keberatan. Untuk itu Arihken menganggap Rusdihardjo setuju dengan tarif siluman itu.
 
Sekalipun pengakuan sejumlah tersangka yang tertuang dalam berkas penyidikan terlihat nyata. Tapi, pria yang lahir di Surakarta pada 7 Juli 1945, itu masih aman-aman saja. Memang penyidik waktu itu berulang kali mengatakan akan terus memeriksa Rusdihardjo, bahkan akan ditetapkan sebagai tersangka.
 
Tapi siapa sangka. Menurut Ketua KPK Antasari Azhar, Rusdihardjo ternyata sudah resmi berstatus tersangka sejak  Maret 2007, yakni sewaktu Taufiequrachman Ruki masih jadi pimpinan KPK.  Ia juga sudah diperiksa sebanyak dua kali oleh KPK.
 
Dalam keterangan persnya, Antasari mengatakan, status tersangka bagi Rusdihardjo sudah ditetapkan sejak Maret. Dan sekarang kasusnya akan dilimpahkan ke pengadilan. "Kita akan melimpahkan tersangka dan barang bukti ke penuntutan," kata Ketua KPK Antasari Azhar dalam jumpa pers di KPK, Kamis pekan lalu.
 
Namun proses penahanan pria bergelar Kanjeng Pangeran Hario itu kembali harus menunggu waktu. Soalnya tersangka tiba-tiba sakit dan harus dirawat. "Klien kami saat ini sedang terbaring sakit.  Karena itu kami telah memberikan surat penangguhan pemeriksaan resmi kepada KPK," ujar Warsito Sanyoto kepada detikcom  di RS Medistra.
 
Warsito menampik bila kliennya ikut menerima uang pungli. Ia beralasan, munculnya nama Rusdihardjo dari sebuah pengakuan dipersidangan yang diucapkan Arihken Tarigan. Warsito menuding Arihken merasa terdesak waktu itu sehingga menyebut nama siapa saja, termasuk Rusdihardjo. (ron/iy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads