Polisi: Kasus 'JK' Republik Mimpi Murni Proses Hukum

Polisi: Kasus 'JK' Republik Mimpi Murni Proses Hukum

- detikNews
Senin, 07 Jan 2008 10:50 WIB
Jakarta - Kasus pidana membelit Jarwo Kwat alias 'JK'. Namun tudingan miring diarahkan ke polisi. Korps baju coklat ini ditengarai hanya melaksanakan pesanan kasus dari salah satu partai politik. Tapi tegas-tegas hal ini dibantah.

"Waduh sama sekali tidak ada. Laporan ini ada sebelum Jarwo Kwat ngetop di Republik Mimpi. Manakala dikaitkan dengan urusan politik, mereka yang mengait-ngaitkan. Kita murni penyidikan," kata Kasat Reskrim Polres Tengerang Kompol Budi Herdi Susianto pada detikcom per telepon, Senin (7/1/2008).

Jarwo Kwat yang juga Wapres Republik Mimpi ini, dikenai pasal penipuan dan penggelapan pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita sudah melakukan dua kali panggilan, pertama pada awal Desember dan yang kedua pada akhir Desember, sebelum Natal. Tapi rupanya dia tidak datang, hanya janji-janji saja," jelas Budi.

Padahal panggilan itu terkait dengan status kasus ini yang sudah P21, atau artinya Jarwo tinggal dilimpahkan ke jaksa. Maka tak heran bila polisi menetapkan 'JK' sebagai buron.

"Sekarang dia sudah sampai di Polres dan masih kita periksa terkait mangkirnya dia dari pemeriksaan," imbuh Budi.

Lalu bagaimana dengan nasib Jarwo, apakah dia akan langsung ditahan? Budi menyebutkan, penahanan bergantung kepada dua hal, yaitu objektif dan subjektif. Objektif,Β  dia sudah terbukti melakukan tindak pidana penipuan. Sedang subjektif, penyidik khawatir dia melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan lainnya.

"Pastinya dia akan kita serahkan kepada jaksa, karena ini kewajiban. Tapi nanti kita lihat bagaimana situasinya," tandas Budi. (ndr/nrl)


Berita Terkait