"Kita menunggu putusan PK," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Sisno Adiwinoto saat dihubungi detikcom di Jakarta, Senin (7/1/2008).
Sisno beralasan akan sulit bagi polisi bergerak bila belum ada keputusan inkrah. Namun bila sudah putus dan ternyata menguatkan, para penyidik pun akan leluasa untuk bergerak mengungkap fakta selanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjamin bahwa penyidik terus melakukan aktivitas pengumpulan bukti. "Tindakan polisi banyak yang dilakukan, tapi bukan untuk konsumsi publik. Siapa pun yang perlu diperiksa akan kita periksa," tandasnya.
Perkara PK atas Pollycarpus terdaftar dengan nomor 109PK/Pid/2007. Perkara tersebut diterima MA pada 22 Oktober 2007. Dan perkara ini ditangani 5 hakim agung, dengan Ketua MA Bagir Manan sebagai ketuanya.
Sebelumnya Polly divonis 14 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Desember 2005. Namun di tingkat kasasi, MA membebaskan Polly dari dakwaan membunuh Munir. MA hanya memvonis 2 tahun penjara lantaran Polly hanya terbukti dalam kasus pemalsuan surat. Karena itulah jaksa mengajukan PK. (ndr/nrl)











































