Menurut pengumuman pemerintah pada Mei 2007 lalu, tahun ini ada 14 hari tanggal merah. Sedangkan cuti bersama versi pemerintah -- yang boleh diikuti atau tidak oleh instansi swasta -- ada 8 hari.
Enaknya mengetahui tanggal merah dan cuti bersama lebih awal, Anda bisa menyusun rencana liburan jauh-jauh hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagi perusahaan yang memberikan pelayanan langsung pada masyarakat, seperti bank, rumah sakit, pemadam kebakaran, dan lain-lain, penugasan pegawai pada hari-hari libur dan cuti bersama diatur perusahaan masing-masing sesuai perundang-undangan.
Tapi ingat, meski ada cuti bersama yang memperpanjang masa liburan pada tanggal merah, jatah cuti tahunan Anda berkurang lho!
Berikut jadwal hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2008 yang juga bisa Anda klik di website milik Departemen Agama (www.depag.go.id):
LIBUR NASIONAL:
1 Januari: Tahun Baru Masehi
10 Januari: Tahun Baru 1429 H
7 Februari: Tahun Baru Imlek 2559
7 Maret: Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1930
20 Maret: Maulid Nabi Muhammad SAW
21 Maret: Wafat Yesus Kristus
1 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
20 Mei: Hari Raya Waisak Tahun 2552
30 Juli: Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW
18 Agustus: Hari Kemerdekaan RI yang diperingati pada Minggu 17 Agustus 1-2 Oktober: Idul Fitri 1429 H
1-2 Oktober: Idul Fitri 1429 H
8 Desember: Idul Adha 1429 H
25 Desember: Natal
29 Desember: Tahun Baru Islam 1430 H
CUTI BERSAMA:
11 Januari: cuti bersama menyambung hari libur Tahun Baru 1429 H
8 Februari: cuti bersama menyambung hari libur Tahun Baru Imlek 2559
2 Mei: cuti bersama menyambung hari libur Kenaikan Yesus Kristus
19 Mei: cuti bersama menyambung hari libur hari raya Waisak 29,
29, 30 September dan 3 Oktober: cuti bersama Idul Fitri
26 Desember: cuti bersama menyambung hari libur Natal
(nrl/fay)











































