"Saya senang ke sini(laut Arafuru), karena mutu ikannya terbaik di dunia," kata nakhoda kapal Antasena 815, Sontaya yang juga menjadi tersangka pelaku illegal fishing di atas Kapal MV Pongtif Reefer di Pelabuhan Maritim Timur Jaya, Tual, Maluku Tenggara, Minggu (6/1/2007).
Warga negara Thailand berusia 38 tahun ini mangaku sekali melaut sekitar 2 bulan, kapalnya bisa menjaring 3 ribu ton ikan. "Semua jenis ikan ada, dan semuanya diambil," ujar Sontaya dengan bahasa Thai yang diterjemahkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami tidak memiliki target tangkapan, sekali jaring penuh, langsung diangkat. Rata-rata bisa menjaring 1.800 ton ikan," jelas Kyosie yang fasih berbahasa Inggris.
Sedang tersangka lainnya nakhoda Kapal Brilian Reefer Sarjono, mengaku kalau dirinya tidak bersalah karena menjaring ikan di laut Arafuru. "Surat-surat untuk menangkap ikan sudah lengkap dan juga izin-izinnya juga, tidak ada yang salah." ujar warga Malang ini.
Sedang Wakil Direktur V Tipiter Mabes Polri Kombes Pol Sadar Sebayang menambahkan para pelaku ini ditangkap karena dalam kegiatannya menggunakan jaring yang tidak sesuai prosedur. Seperti antara lain ukuran mata jaring kurang dari 5 cm, ukuran jaring yang sampai ke dasar laut, menggunakan besi pemberat, dan menangkap ikan yang tidak sesuai izin.
"Mereka juga seharusnya melaporkan hasil tangkapannya dan mengolah ikan-ikan itu sebelum dikirim ke negaranya. Tapi mereka tidak melaporkannnya, hasil tangkapan juga langsung dikirim ke negaranya," ujarnya.
Dia menambahkan barang bukti sekitar 6 ribu ton ikan disimpan di gudang milik PT Maritim Timur Jaya yang juga dikenal sebagai perusahaan milik pengusaha Tomy Winata. Ikan-ikan itu disimpan di lemari pendingin minus 18 derajat celcius.
"Biaya penyimpanan kami tanggung sendiri, satu hari itu sewanya Rp 58 juta," akunya.
(ndr/fay)











































