"Mereka tidak hanya mengambil ikan di tengah laut, tapi jaring ikan mereka juga sampai ke terumbu karang untuk menangkap ikan di laut dalam," kata Kapolres Maluku Tenggara AKBP Ony Budyo S di Mapolres Maluku Tenggara, Tual, Minggu (6/1/2007).
Ony menjelaskan ikan laut dalam yang sering ditangkap pelaku ilegal fishing adalah hiu dan gurita padahal para penangkap ikan itu dilarang untuk menangkap di laut dalam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal lanjut Ony setelah jaring diangkat, karang-karang itu langsung dibuang ke laut. "Ini kan pasti akan merusak habitat terumbu karang," tegasnya.
Ony menjelaskan rusaknya habitat terumbu karang ini juga karena pemakaian jaring yang tidak memenuhi syarat yakni menggunakan alat pemberat yang dapat mengeruk ikan di laut dalam. "Sekali jaring dilepas, besi-besi pemberat itu juga bisa langsung merusak terumbu karang," tambahnya pula.
Dalam periode November-Desember 2007, Mabes Polri menangkap 16 kapal penangkap ikan pelaku illegal fishing. 20 orang ditangkap, diantaranya mereka berkewarganegaraan Thailand dan Burma. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 13 triliun.
(ndr/fay)











































