Wakil Ketua DPW PAN Sumut Muslim Simbolon menyatakan dugaan tekanan politik dilihat dari jangka waktu penetapan Abdillah sebagai tersangka hingga penahanannya di Polda Metro Jaya. Abdillah ditetapkan sebagai tersangka sejak Juli 2007 dalam kasus pembelian mobil pemadam kebakaran. Namun baru ditahan 6 bulan kemudian pada 3 Januari 2008.
"Kita menduga KPK tidak memiliki alasan hukum yang cukup kuat menjerat Abdillah dalam kasus pembelian mobil pemadam kebakaran. Karenanya, KPK banting stir mencari cara lain untuk mencari kasus lain, yakni membuka masalah lama, yaitu isu penjualan aset," ujar Muslim di Medan, Minggu (6/1/2007).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini sangat bisa diterima akal. Soalnya, Abdillah merupakan figur yang punya kans kuat memenangkan Pilkada Sumut," katanya.
Abdillah ditahan KPK sejak 3 Januari 2008 sebagai tersangka sejumlah kasus korupsi APBD 2002-2006, antara lain pengadaan mobil pemadam kebakaran senilai Rp 3,69 miliar, dan tukarguling 19 aset Pemkot Medan ke pihak ketiga dengan harga lebih rendah dari harga wajar.
(rul/fay)










































