Golkar Minta Kepastian Status Hukum Pak Harto

Golkar Minta Kepastian Status Hukum Pak Harto

- detikNews
Minggu, 06 Jan 2008 00:11 WIB
Jakarta - DPP Partai Golkar meminta kepastian status hukum penguasa Orde Baru dengan cara mengesampingkan perkaranya sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Sesuai pasal 35 c UU Kejaksaan, kewenangan itu dapat dilakukan oleh Jaksa Agung.

"Status hukum Pak Harto sampai sekarang adalah tidak layak diperadilankan karena tidak sehat. Status ini belum pasti kecuali para dokter menyatakan sehat dan bisa dibuktikan," kata Wakil Ketua DPP Partai Golkar Agung Laksono.

Hal itu disampaikan pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPR itu dalam jumpa pers di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta, Sabtu (5/1/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sesuai pasal 77 KUHP, kemungkinan menuntut dapat hilang bila seseorang telah meninggal dunia. Tapi kami tetap berharap Pak Harto tetap dapat memperoleh kesembuhan," imbuh Agung.

Agung juga mengatakan, dengan kejelasan status hukum itu, stigma sosial yang buruk terhadap Pak Harto dapat. "Supaya jangan lagi terjadi peristiwa yang berulang-ulang selalu menyalahkan masa lalu. Stigma sosial itu harus diubah," ujarnya.

Namun, kata Agung, permintaan ini hanya terbatas pada persoalan pidana saja. Menyangkut kasus perdata, dapat dilanjutkan pada ahli waris dan pimpinan-pimpinan yayasan.

"Kita tidak menyampingkan gugatan perdata. Itu bisa diwariskan kepada anak atau ahli waris atau pemimpin-pemimpin yayasan," katanya.

Selain Agung, konferensi pers juga dihadiri petinggi partai yang berkuasa di Orde Baru itu seperti Muladi dan Andi Mattalata. (ken/mar)


Berita Terkait