"Segera kita panggil dan kemungkinan kita tahan," kata Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Bambang Hendarso Danuri di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, awal Januari 2008 lalu kepada beberapa wartawan.
Menurut Bambang, pemeriksaan akan dilakukan pada medio atau pertengahan Januari 2008. Selain itu, hasil penyelidikan dari KNKT akan menjadi bahan acuan.
"Tim kita juga sudah berangkat ke Australia dan membawa hasil," tambahnya.
Kapolri Jenderal Pol Sutanto pun pernah menyebutkan bahwa pilot Marwoto telah ditetapkan menjadi tersangka.
Hasil penyelidikan KNKT sebelumnya menyebutkan bahwa ada kecelakaan terjadi karena human factor. Saat itu sempat terjadi adu mulut dalam pendaratan pesawat Garuda tersebut.
Sementara itu Marwoto yang pernah diwawancara detikom enggan berkomentar banyak. Dia menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pengacaranya M Assegaf. Sedang Assegaf yang dihubungi detikcom telepon selulernya tidak aktif. (ndr/ken)











































