Hal itu dikatakan mantan Ketua MPR RI, Prof Dr HM Amien Rais kepada wartawan seusai menghadiri Rakerwil II Partai Amanat Nasional (PAN) DIY di hutan Wanagama, Desa Banaran, Kecamatan Playen, Kabupaten Gunungkidul, Sabtu (5/1/2008).
"Saya selalu mengatakan penyelesaian kasus Pak Harto ta bisa ditunda-tunda," kata Amien.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yaitu seorang presiden itu tidak bisa dibawa ke peradilan karena alasan sakit," tegas mantan ketua umum PAN itu.
Padahal, kata dia, yang bersangkutan bisa dibawa ke peradilan dengan in absentia. Sebab ada bukti-bukti yang luar biasa jelas, di antaranya yayasan dan hutan-hutan Soeharto di Kalimantan. "Itu bisa dilihat. Hal-hal yang tak masuk akal, tidak legal bisa diambil oleh negara. Kemudian dijatuhi hukuman secara proporsional," ujar dia.
Namun bila tidak dilakukan akan menjadi kontroversi berkepanjangan. Apakah betul Soeharto itu korupsi besar atau jangan-jangan hanya media atau orang-orang yang tak suka saja. Hal ini, benar-benar tak mengenakkan semua pihak.
Amien menegaskan, mumpung Soeharto masih hidup, kalau mau diampuni juga masuk akal. Sebab kesalahan dia adalah kesalahan 1.000 anggota MPR yang menjadi "yes man" dan "yes sir". Tidak pernah mengatakan tidak. "Cuma berkata ya terus sehingga Pak Harto itu seperti Tuhan kecil saja," ujar Amien.
"Oleh karena itu kesalahan kolektif, bisa dipecahkan dengan proses hukum yang wajar. Tentukan hukumannya. Kalau mau diampuni bangsa ini juga akan memahami," tambah Amien lagi.
"Kalau mau diberi grasi itu adalah hak presiden yang berkuasa. Namun hal itu akan membuat sama-sama enaknya. Setelah itu case closed atau kasus ini ditutup dan selesai," pungkasnya.
(bgs/ana)











































