Grasi Ditolak, Dukun AS Segera Dieksekusi

Grasi Ditolak, Dukun AS Segera Dieksekusi

- detikNews
Sabtu, 05 Jan 2008 01:03 WIB
Medan - Permohonan grasi yang disampaikan terpidana mati Ahmad Suradji ternyata ditolak Presiden SBY. Menyusul penolakan itu, eksekusi akan segera dilaksanakan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) pun berbenah dengan berkas administrasi.
 
Humas Kejati Sumut, AJ Ketaren menyatakan kepada wartawan, Jumat (4/1/2008), Kepala Kejati Sumut Gortap Marbun sudah memerintahkan Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam untuk mengumpulkan seluruh berkas perkara Ahmad Suradji sebagai proses-mekanisme pelaksanaan eksekusi mati terhadap terpidana mati itu. Pengumpulan arsip tersebut perintah langsung Kepala Kejati Sumut setelah menerima surat penolakan grasi terpidana dari Presiden SBY.
 
"Desember lalu kita menerima penolakan grasi Ahmad Suradji,” kata AJ Ketaren.
 
Pengumpulan berkas perkara dukun AS yang divonis hukuman mati terebut, untuk bahan Kejati Sumut melaporkan dan meminta petunjuk pelaksanaan eksekusi terhadap dukun AS dari Kejagung. "Berkas itu nantinya akan dikirim Kejati Sumut ke Kejagung dan meminta petunjuk pelaksanaan eksekusi mati yang akan dilakukan Kejari Lubuk Pakam selaku eksekutor. Tapi dalam pelaksanaan eksekusi mati nantinya, tentu Kajati Sumut akan kordinasi dengan Kapolda Sumut," kata Ketaren.
 
Ahmad Suradji alias Nasib Kelewang alias Dukun AS hingga kini masih ditahan di LP Kelas I Tanjung Gusta Medan. Dia dinyatakan majelis hakim terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap 42 wanita di perkebunan tebu yang berada Desa Sei Semayang, Kec. Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, pada tahun 1997.
 
Pada persidangan terakhir 27 April 1997, majelis hakim memvonisnya hukuman mati. Memori banding yang diajukan ke Pengadilan Tinggi Sumut, juga ditolak pada 27 Juni 1998. Kasasi yang diajukan ke MA juga ditolak pada 22 September 2000, dan mengajukan Peninjauan Kembali yang juga diajukan ke MA, juga ditolak. Surat permohonan grasi diajukan kepada Presiden RI pada 5 Oktober 2004, dan ternyata ditolak.
 
Eksekusi hukuman mati terakhir kali dilaksanakan di Sumut tahun 2004 terhadap terpidana mati kasus narkoba, yakni Saelow Prasad Chubey dan Namsong Sirilak. Kedua dua warga asing itu dieksekusi di Medan dengan tembak mati pada 2 Oktober 2004.
(rul/gah)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads