Penolakan PDIP, PAN, PDK dan PDS itu disampaikan dalam jumpa pers di Hotel Sultan, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (4/1/2007)
"Dengan ini kami partai pengusung dengan tegas menolak putusan MA Nomor 02/P/KPUD/2007 yang memerintahkan pilkada ulang di 4 kabupaten," kata Sekjen PAN Zulkifli Hasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zul menilai putusan MA tersebut dibuat tanpa memperhatikan fakta hukum dalam persidangan. Selain itu, keputusan MA juga menjadi bukti atas kekeliruan hakim agung pemeriksa perkara gugatan.
Ketua DPP PDIP Firman Jaya Daeli menegaskan, ada dua keputusan fatal dalam putusan MA. Pertama kesalahan ultra petita (mengabulkan di luar perkara yang dimohon) dan ultra konstitusional (melakukan putusan di luar kewenangan).
"Putusan pilkada ulang itu di KPUD, tidak bisa diserahkan kepada MA. Kalaupun ada, MA hanya menghitung ulang," kata Firman.
Atas dasar kesalahan keputusan itu, partai pendukung meminta KPUD Sulsel mengirim putusan MA dan berita acara terpilih untuk mendapatkan pengesahan dan pengangkatan dari Depdagri. Selain itu mereka juga mendukung upaya PK yang dilakukan KPUD Sulsel atas putusan MA.
(yid/umi)











































