'Eksportir' Wanita Hiburan Dibekuk

'Eksportir' Wanita Hiburan Dibekuk

- detikNews
Jumat, 04 Jan 2008 15:51 WIB
Jakarta - Jimi Wijaya dan seorang WN Taiwan bernama Desy lebih dikenal sebagai penyalur TKI ke Jepang. Namun rupanya itu hanya akal-akalan saja. Yang mereka kirimkan adalah wanita yang ditempatkan di bisnis hiburan malam.

Jimi dan Desy hanya dua dari sejumlah 'pedagang manusia' yang berhasil dibekuk oleh Polri pada pertengahan November 2007 hingga Januari 2008. Selain ke Jepang, para pelaku human trafficking mengirim wanita-wanita asal Indonesia ke Korea Selatan, Syiria, dan Kurdistan.

"Mereka mengirimkan pekerja wanita ternyata dijadikan pekerja ditempat hiburan malam," kata Kanit III Direktorat Kamtranas Kombes Pol Agung Sabar di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Jumat (4/1/2007).
 
Untuk pengiriman ke Kurdistan, Irak, polisi menangkap Hadi Gunawan alias Fauzi Nasution.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kurdistan itu bukan tujuan tempat pekerja, daerah itu wilayah konflik," jelasnya.
 
Tercatat ada 50 pekerja Indonesia yang ada di wilayah Kurdistan. Banyak juga diantara mereka eks pekerja dari Yordania, Kuwait, dan Saudi Arabia.
 
Untuk pengiriman ke Korea Selatan, polisi menangkap M Imran, Ade Ruli. Modusnya dengan meminta sejumlah uang senilai Rp 20-40 juta.
 
"Ada 6 orang, para pekerja itu pura-pura dilatih tapi ternyata tidak dikirimkan. Malah ditawari ke Singapura dan Malaysia," jelasnya.
 
Sejumlah barang bukti disita polisi. Para pelaku pun dijerat dengan pasal 109 UU No 39 tahun 2004 tentang perlindungan dan penempatan TKI, serta pasal 372 dan 378 KUHP.

Sementara itu, pebisnis walet bernama Antoni juga terpaksa meringkuk di tahanan. Dia dikenai pidana polisi karena mempekerjakan anak di bawah umur. Antoni ditangkap pada 2 Januari 2008.

"Dia punya sarang walet, dan pekerja anak yang dipakai untuk membersihkan sarang berusia di bawah 16 tahun," tutur Agung.
 
Dari pengakuan tersangka, dia bekerja sama dengan yayasan. "Dia mengeksploitasi anak, dan semuanya perempuan. Kita sedang menyelidiki apakah dia melakukan dugaan pelecehan" jelasnya.
 
Antoni dijerat dengan pasal 2, pasal 17, dan pasal 6 UU No 21 tahun 2007 tentang PTPPO dan pasal 88 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(ndr/ana)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads