"Total tambahan kapasitasnya untuk 9.400 napi," kata Menkum HAM Andi Matalatta dalam pembukaan workshop jurnalis di Gedung Depkum HAM, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (4/1/2008)
Selain penambahan kapasitas, Depkum HAM juga memindahkan napi dari LP yang melebihi batas. "Saya menyebutnya dengan istilah redistribusi napi yang tujuannya menjaga keseimbangan dan pemerataan penghuni," jelas Andi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita hanya mampu menambah menjadi 80 ribu saja, padahal saat ini jumlah napi yang tersebar di seluruh Indoneia ada 130 ribu," terangnya.
Selain renovasi, Depkum HAM juga mengeluarkan kebijakan baru terkait penambahan pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat. Andi menyebutkan hingga Desember 2007 telah diproses 8.752 napi yang memperoleh cuti bersyarat. (yid/umi)











































