"Presiden (datang) tergantung tugas-tugas beliau. Tugas utama presiden menjalankan tugas kenegaraan," kata Juru Bicara Kepresidenan Andi Mallarangeng di Kantor Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (4/1/2007).
Dalam kesempatan itu, Andi mengaku sudah menerima surat panggilan dari Kejaksaan. Surat itu diantar langsung oleh petugas Kejaksaan ke kantor Gedung Bina Graha, tempat para jubir bekerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat berencana meminta keterangan dari Presiden SBY dan 2 jubirnya, Andi Mallarangeng dan Dino Patti Djalal. Mereka akan menjadi saksi kasus pencemaran nama baik SBY dengan terdakwa mantan Wakil Ketua DPR Zaenal Maarif. (aan/nrl)











































