"Yang bersangkutan diberi kesempatan mengajukan pledoi secara tertulis," ujar Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung, MS Rahardjo, di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (4/1/2008).
Rahardjo mengatakan, penjatuhan sanksi telah sampaikan kepada Teuku Zakaria, Muchtar Hassan, dan Sultan Bagindo Fahmi pada Kamis, 3 Januari 2008. Saat menangani perkara Adelin, mereka masing-masing adalah Kajati, Wakajati, dan mantan Aspidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Menurut Rahardjo, Fahmi telah menandatangani berkas perkara lengkap atau P21, sementara dia telah menjabat Wakajati Sumatera Barat. Sedangkan Teuku Zakaria dan Muchtar Hassan dianggap tidak beres memimpin dengan adanya kesalahan Fahmi.
"Kalau Kajati jelas, dia atasan yang harus mampu mengendalikan, memanajemen. Sehingga tidak terjadi peyimpangan dalam pelaksanaan tugas," imbuh Rahardjo.
Fahmi dan Teuku Zakaria diturunkan pangkatnya lebih rendah selama setahun, yakni dari golongan IV D ke IV C. Sedangkan Muchtar Hassan, yang kini Kajati Gorontalo, dipotong gajinya sebesar kenaikan gaji berkala.
Rahardjo menolak dikatakan hukuman tersebut terlalu rendah. Hukuman itu dinilai sudah paling adil bagi kesalahan yang mereka lakukan.
"Sudah kita evaluasi. Kan ada hal-hal yang memberatkan dan meringankan, kemudian trackrecord, semua sudah dievaluasi, sehingga itulah yang oleh rapat pimpinan yang paling adil," pungkas Rahardjo. (irw/ana)











































