KPK Harus Jelaskan Penyembunyian Status Tersangka Rusdihardjo

KPK Harus Jelaskan Penyembunyian Status Tersangka Rusdihardjo

- detikNews
Jumat, 04 Jan 2008 14:09 WIB
Jakarta - Penyembunyian status tersangka mantan Dubes RI untuk Malaysia Rusdihardjo sejak Maret 2007 sampai juga ke telinga anggota DPR. Ketua FPPP Lukman Hakim Saefuddin mendesak KPK segera mengklarifikasi masalah tersebut guna menghilangkan apatisme publik pada KPK.

"Supaya masyarakat tidak muncul dugaan-dugaan miring kepada KPK, apakah tebang pilih atau KKN, KPK harus jelaskan kenapa Rusdihardjo yang jadi tersangka  sejak Maret ditutup-tutupi," kata Lukman pada detikcom, Jumat (4/1/2007).

Lukman meminta KPK sebagai gerbang terakhir pemberantasan korupsi bertindak  transparan dan akuntabel. Karena itu seluruh proses pemeriksaan dan keputusan KPK harus diumumkan pada publik untuk dikontrol.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Harus ada tolok ukur yang jelas dari KPK terkait semua keputusannya. Apa dan siapa saja yang kalau ditetapkan tersangka langsung ditahan. Kriteria harus jelas agar penahanan bukan atas dasar perintah atasan atau dendam," terangnya.

Kalau KPK periode sekarang benar-benar tidak tahu penyembunyian status tersangka Rusdihardjo, pimpinan KPK yang baru harus meminta penjelasan dari pimpinan KPK yang lama sebelum masalah ini berkembang dan menghancurkan citra KPK.

"Karena pimpinan KPK yang lama sudah berhenti, ya pimpinan KPK sekarang yang menjelaskan, pasti ada penjelasannya. Saya tidak mau mengecam atau menyesalkan sebelum mendengar penjelasan dari KPK," cetusnya.

Pada Maret 2007, KPK dipimpin oleh Taufiequrrahman Ruki. Sedangkan sejak akhir Desember 2007, KPK dipimpin oleh Antasari Azhar. (yid/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait