"Banjir sekarang ternyata bukan monopoli kota-kota besar. Tetapi juga terjadi secara sporadis di titik-titik yang jadi sumber mata air di berbagai daerah. Harus ada pendekatan konsolidasi tata ruang dengan memperbaiki perda tata ruang di kabupaten/kota," ujar anggota Komisi V Azwar Anas di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (4/1/2008).
Politisi PKB ini mengatakan, penanganan bencana yang tiap tahun terjadi di Indonesia tidak bisa diselesaikan dengan tambal sulam. Revisi perda tata ruang menjadi persoalan yang darurat untuk dilaksanakan segera.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan revisi perda ini, saya kira akan ada pengendalian ruang karena selama ini ada eksploitasi di berbagai ruang," ujarnya.
Contoh eksploitasinya, lanjut Azwar, konversi hutan lindung menjadi lahan-lahan produktif dan lahan pertanian yang menyebabkan daya serap lahan tersebut berkurang sehingga menimbulkan banjir.
Azwar menyesalkan eksploitasi ruang seringkali dilegitimasi perda-perda DPRD dan pemerintah daerah setempat.
"Kalau tidak dilakukan sistem pengamanan dini sejak sekarang bahaya akan semakin mengancam. Apalagi banyak eksploitasi ruang atas nama Penghasilan Asli Daerah (PAD) yang itu dilegitimasi perda-perda DPRD dan bupati setempat karena itu harus segera direvisi," tandasnya.
(ziz/nrl)










































