"Tidak ada jawaban. Pertanyaan yang lain saja," kata Kapolri Jenderal Pol Sutanto di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Jumat (4/1/2007).
Rusdihardjo saat menjabat sebagai Dubes RI di Malaysia diduga menerima aliran pungutan liar KBRI Malaysia sebesar 317.700 ringgit Malaysia atau sekitar Rp 890 juta.
Hingga Jumat ini, KPK belum menahan Rusdihardjo yang kini terbaring sakit di RS Medistra. Melalui kuasa hukumnya Junimart Ginting, Rusdihardjo mengajukan penangguhan penahanan.
(ndr/ana)











































