Tutupi Status Rusdihardjo, Ruki Cs Tidak Punya Itikad Baik

Tutupi Status Rusdihardjo, Ruki Cs Tidak Punya Itikad Baik

- detikNews
Jumat, 04 Jan 2008 11:39 WIB
Jakarta - Mantan Dubes RI untuk Malaysia Rusdihardjo ternyata sudah menjadi tersangka sejak Maret 2007. Taufiequrrachman Ruki cs dinilai tidak transparan.

Mantan ketua KPK itu dianggap tak memiliki itikad baik kerena menyembunyikan status tersangka Rusdihardjo.

"Kelemahan KUHP kita tidak ada pembatasan soal tersangka. Seseorang dinyatakan tersangka bisa sampai mati kecuali penyidik melakukan SP3. Soal Rusdihardjo itu karena tidak ada good wiil dan itikad baik dari pimpinan KPK yang lalu," kata pengamat hukum pidana dari UGM Eddy OS Hiariej kepada detikcom, Jumat (4/1/2008)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Hiariej, tidak ada pelanggaran secara hukum atas penyembunyian status Rusdihardjo selain alasan good wiil. Atas dasar itu, diperlukan revisi KUHAP yang lebih tegas, khususnya yang terkait waktu penyelesaian perkara.

"Selama dia tidak ditahan tidak masalah, karena kalau ditahan harus ada jangka waktu. Untuk kasus korupsi 20 hari dan bisa diperpanjang 40 hari, kalau tidak terbukti ya bebas," terangnya

Untuk ke depan, Hairiej mengusulkan setiap perkara diselesaikan dalam waktu 6 bulan. Hal ini dimaksudkan untuk mengefektifkan penanganan masalah korupsi. "Perbaikan KUHAP salah satunya perlu penetapan waktu penanganan satu kasus. Kira-kira 6 bulan satu kasus cukuplah," pungkasnya.

Rusdihardjo diduga ikut menikmati dana pungli KBRI Malaysia. Mantan Kapolri itu juga sudah diperiksa KPK dua kali dan itu pun diketahui oleh masyarakat melalui pemberitaan pers. Saat itu, Rusdihardjo mengaku hanya diambil keterangan dan KPK pun mengamini.

Namun statusnya baru diketahui publik sebagai tersangka setelah pimpinan KPK baru mengumumkannya Kamis 3 Januari 2008. (yid/umi)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads