"Mengadili, menyatakan keberatan tim penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," kata Masrurdin di Pengadilan Tipikor, Gedung Uppindo, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (4/1/2008).
Majelis hakim menolak keberatan penasihat hukum Irawady yang menyebutkan dakwaan jaksa penuntut umum Firdaus tidak cermat dan tidak jelas. Menurut hakim, dakwaan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan KUHAP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun majelis hakim melihat keberatan itu prematur alias sudah masuk ke pokok perkara. Untuk itu, majelis hakim memutuskan, sidang harus terus dijalankan.
"Menyatakan surat dakwaan jaksa sah dijadikan dasar untuk meneruskan pemeriksaan," kata Masrurdin.
Sidang kemudian dilanjutkan lagi tanggal 9 Januari 2008 mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.
(aba/umi)











































