Eksepsi Ditolak, Sidang Kasus Suap Irawady Jalan Terus

Eksepsi Ditolak, Sidang Kasus Suap Irawady Jalan Terus

- detikNews
Jumat, 04 Jan 2008 11:03 WIB
Jakarta - Eksepsi atau nota keberatan atas persidangan yang diajukan Irawady Joenoes ditolak majelis hakim Pengadilan Tipikor. Sidang kasus suap yang diterima komisioner Komisi Yudisial (KY) itu pun jalan terus.

"Mengadili, menyatakan keberatan tim penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," kata Masrurdin di Pengadilan Tipikor, Gedung Uppindo, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (4/1/2008).

Majelis hakim menolak keberatan penasihat hukum Irawady yang menyebutkan dakwaan jaksa penuntut umum Firdaus tidak cermat dan tidak jelas. Menurut hakim, dakwaan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan KUHAP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penasihat hukum Irawady, Firman Wijaya, dalam nota eksepsi menyebutkan, jaksa mencampuradukkan Irawady sebagai pribadi dengan KY sebagai institusi. Irawady, menurut penasihat hukum, bukanlah orang yang menentukan dalam penetapan tanah di Jalan Kramat Raya sebagai pemenang.

Namun majelis hakim melihat keberatan itu prematur alias sudah masuk ke pokok perkara. Untuk itu, majelis hakim memutuskan, sidang harus terus dijalankan.

"Menyatakan surat dakwaan jaksa sah dijadikan dasar untuk meneruskan pemeriksaan," kata Masrurdin.

Sidang kemudian dilanjutkan lagi tanggal 9 Januari 2008 mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.

(aba/umi)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads