Usai Diperiksa 3 Jam, Wakil Walikota Medan Ditahan

Usai Diperiksa 3 Jam, Wakil Walikota Medan Ditahan

- detikNews
Jumat, 04 Jan 2008 03:26 WIB
Jakarta - Usai menjalani pemeriksaan selama 3 jam, pada pukul 03.00 WIB Waki Walikota Medan Ramli Lubis ditahan penyidik KPK. Ramli yang merupakan tersangka kasus penyelewengan dana APBD Medan 2002-2006 ditahan di Rutan Mabes Polri.

Dengan wajah pucat pasih, pria yang mengenakan jaket merah bata ini dikawal petugas kepolisian, yang membawa senjata laras panjang , menuju mobil Toyota Kijang bernopol B 1533 VQ

"Wakil Walikota Medan kita tahan dan sekarang yang bersangkutan kita bawa ke Mabes Polri," kata Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (4/1/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Chandra, memang Ramli meminta pemeriksaan ditunda pada 8 Januari 2008. Permintaan ini disampaikan dalam surat yang dikirim pada 2 Januari 2008. "Tapi tidak ada keterangan apa pun yang menyatakan alasannya. Akhirnya setelah kita berembuk, kita putuskan menjemput dia," ujarnya.

Chandra menjelaskan, KPK akan terus menyidik kasus yang membelit Ramli dan segera melimpahkannya ke penuntutan. Dalam kasus ini, KPK belum menetapkan tersangka lainnya. "Sementara tersangkanya baru 2 ini. Nanti kita lihat perkembangannya," imbuh dia.

Ramli, lanjut Chandra dikenai tuduhan dalam kasus APBD Medan yang merugikan negara Rp 26 miliar. Selain itu dalam kasus pengadaan pemadam kebakaran, kerugian diperkirakan mencapai Rp 3,6 miliar. "Nanti kita lihat rincian dan peranan masing-masing tersangka," katanya.

Ramli dijemput paksa dari kantornya oleh 5 penyidik KPK. Setelah tiba di Jakarta, Ramli langsung dibawa ke KPK dan diperiksa sejak pukul 00.00 WIB.

Selain Ramli, dalam kasus ini tim penyidik juga menetapkan Walikota Medan, Abdillah , sebagai tersangka. Namun Abdillah telah ditahan pada Rabu 2 Januari 2008.
(mly/mly)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads