Rusdihardjo Satu Berkas dengan Arihken Tarigan

Rusdihardjo Satu Berkas dengan Arihken Tarigan

- detikNews
Kamis, 03 Jan 2008 18:20 WIB
Jakarta - Mantan Dubes RI untuk Malaysia Rusdihardjo ternyata ditetapkan menjadi tersangka bersama mantan anak buahnya, yakni mantan Kabid Imigrasi KBRI Malaysia Arihken Tarigan. Keduanya akan didakwaΒ  dalam satu berkas.

"Satu berkas," tegas Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah dalam jumpa pers di Kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (3/1/2008).

Arihken Tarigan merupakan saksi kunci yang bisa menjelaskan peran Rusdihardjo menikmati dana haram yang dipungut dari keringat TKI dan warga Indonesia di Malaysia. Dalam kesaksiannya untuk terdakwa mantan Dubes RI untuk Malaysia Hadi A Wayarabi Alhadar dan mantan Kabid Imigrasi KBRI Malaysia Suparba W Amiarsa di Pengadilan Tipikor pada Rabu 10 Oktober 2007 lalu, Arihken Tarigan menyebutkan Rusdihardjo juga rutin menikmati dana pungli sebesar 30.000-40.000 ringgit Malaysia setiap bulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pungli itu didapat melalui SK ganda dalam penetapan tarif terhadap pengurusan dokumen keimigrasian di KBRI dan berbagai Konjen RI di Malaysia. Tarif besar digunakan untuk memungut, sementara yang disetorkan ke negara menggunakan SK yang bertarif kecil.

Secara total, KPK masih menghitung berapa besar dana yang dinikmati Rusdihardjo selama menjadi Dubes itu. "Untuk secara detil, kita sedang menghitung," kata Chandra yang sebelumnya berprofesi sebagai pengacara itu.

SK itu sendiri tidak diterbitkan oleh Rusdihardjo, melainkan oleh Dubes Jakob Dasto pada tahun 1999. Kemudian SK ini diteruskan oleh Dubes sesudahnya, Hadi A Wayarabi, dan lalu Rusdihardjo.

Wayarabi sendiri sudah diseret bersama Kabid Imigrasi saat dia menjabat, Suparba Amiarsa, ke pengadilan tipikor. Rabu 2 Januari 2008 lalu, keduanya divonis 2,5 tahun penjara.

Sementara Jakob Dasto sendiri tidak tersentuh tangan KPK. KPK terganjal aturan tidak boleh retroaktif, karena SK ganda tersebut terbit sebelum UU 31/1999 tentang Tipikor muncul. Lalu apakah KPK tidak melimpahkan saja ke Kejaksaan?

"Nanti kita lihat. Yang jelas, untuk KPK itu tak mungkin," pungkas Chandra.

Dan sampai sekarang pun, Rusdihardjo dan Arihken belum ditahan meski biasanya setiap kasus yang P21 selalu diikuti penahanan tersangka. (aba/asy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads