Amrozi cs Tolak Salinan Putusan PK karena Tak Didampingi Pengacara

Amrozi cs Tolak Salinan Putusan PK karena Tak Didampingi Pengacara

- detikNews
Kamis, 03 Jan 2008 18:08 WIB
Jakarta - Terpidana mati bom Bali I Amrozi cs menolak salinan putusan resmi penolakan Peninjauan Kembali (PK) yang diberikan kepada mereka. Sebab, saat salinan itu diberikan, mereka tidak didampingi pengacara.
 
"Sebetulnya, ketiga klien kami itu sudah meminta sejak kunjungan kita yang berulang kali ke sana bahwa jika ada perkembangan kasusnya, dia harus didampingi penasihat hukum," ujar kuasa hukum Amrozi cs dari Tim Pengacara Muslim (TPM), Ahmad Michdan.
 
Hal itu disampaikan dia Kejaksaan Agung (Kejagung), Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (3/1/2008).
 
Michdan mengaku kaget salinan putusan itu telah diantarkan Kejari Denpasar, Bali, kepada kliennya pada Rabu, 2 Januari 2007, kemarin. "Saya nggak tahu. Tahunya dari teman-teman Jawa Tengah bahwa ada rombongan dari Bali kurang lebih 16 orang," imbuh dia.
 
Menurut infomasi yang diterimanya, menurut Michdan, para jaksa tersebut tidak bertemu ketiga terpidana seluruhnya. Melainkan hanya dengan Ali Ghufron alias Mukhlas.
 
Mengenai rencana PK ke-2, Michdan mengaku tetap diajukan. Pihaknya juga telah menyiapkan surat-surat yang ditujukan kepada Komisi Yudisial, MA, dan MUI.
 
"Surat kepada MUI dalam konteks andaikata harus dilakukan hukuman mati, kami mewacanakan bagaimana seorang muslim dieksekusi dengan cara hukuman mati yang sesuai dengan syariat (Islam)," ujar dia. (irw/asy)


Berita Terkait